PEKANBARU – Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, menegaskan seluruh puskesmas di Kota Pekanbaru wajib beroperasi hingga pukul 21.00 WIB.
Ia meminta tidak ada satu pun puskesmas yang menutup layanan lebih awal dari jadwal yang telah ditetapkan.
“Kalau sampai ada yang tutup sebelum jam sembilan malam, lapor langsung ke kami,” tegas Agung Nugroho.
Kebijakan perpanjangan jam operasional puskesmas ini resmi diberlakukan sejak 2 Januari 2026. Langkah tersebut diambil untuk menjawab tingginya kebutuhan layanan kesehatan masyarakat, khususnya pada sore hingga malam hari.
Menurut Agung, kebijakan ini tidak hanya sebatas menambah jam layanan, tetapi juga dibarengi dengan pembenahan menyeluruh terhadap kualitas pelayanan kesehatan di puskesmas.
“Mulai dari infrastruktur, ketersediaan obat-obatan, dokter, hingga tenaga kesehatan, semuanya kita benahi agar pelayanan benar-benar optimal,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru, Hazli Fendriyanto, menyampaikan bahwa masyarakat kini dapat mengakses layanan kesehatan di 21 puskesmas yang tersebar di seluruh wilayah Kota Pekanbaru.
Layanan yang diperpanjang meliputi dokter umum, pelayanan farmasi, serta pelayanan gawat darurat.
Hazli menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan langsung Wali Kota Pekanbaru. Sebelumnya, perpanjangan jam layanan telah diuji coba pada November 2025, namun baru diterapkan di delapan puskesmas.
“Sekarang kami pastikan seluruh puskesmas di Pekanbaru sudah melaksanakan perpanjangan jam layanan,” ungkapnya.
Ia menambahkan, kebijakan ini menjadi langkah strategis dalam mengoptimalkan pelayanan kesehatan dan memberikan kemudahan akses bagi masyarakat, khususnya warga yang tidak sempat berobat pada jam kerja normal.
Selain itu, Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru juga telah menjalin kerja sama dengan 31 rumah sakit di Kota Pekanbaru guna mempercepat pencapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) di bidang kesehatan.
Dengan perpanjangan jam operasional puskesmas hingga malam hari, Pemerintah Kota Pekanbaru berharap masyarakat dapat memperoleh pelayanan kesehatan yang lebih cepat, merata, dan mudah diakses.

