Pekanbaru – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIB Rumbai mengikuti Apel Bersama Awal Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) secara virtual melalui Zoom Meeting, Senin (12/1/2026).
Apel yang dilaksanakan terpusat tersebut diikuti oleh seluruh aparatur sipil negara dari Kemenko Kumham Imipas, Kementerian Hukum, Kementerian HAM, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan beserta seluruh satuan kerja di Indonesia.
Kegiatan ini menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergi, kolaborasi, dan keselarasan pelaksanaan tugas antar kementerian.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, dalam amanatnya menegaskan bahwa apel bersama awal tahun bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan sarana refleksi dan konsolidasi dalam menghadapi tantangan kerja di tahun 2026.
“Apel bersama ini harus menjadi titik awal untuk memperkuat sinergi, menjaga integritas, serta meningkatkan profesionalisme aparatur dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tegas Yusril.
Menko juga menekankan pentingnya kesiapan seluruh jajaran dalam menyongsong pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
Ia menilai, implementasi regulasi tersebut menuntut perubahan pola pikir dan budaya kerja yang lebih mengedepankan keadilan substantif, kemanfaatan hukum, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Melalui keikutsertaan dalam Apel Bersama Awal Tahun 2026 ini, Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai menegaskan komitmennya untuk terus mendukung kebijakan pemerintah, memperkuat sinergi lintas kementerian, serta meningkatkan kualitas pelayanan pemasyarakatan yang profesional, berintegritas, dan berorientasi pada pelayanan publik.

