Pekanbaru, 14 Oktober 2025 – Aksi cepat dan terukur tim gabungan Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau bersama Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Dumai kembali membuahkan hasil gemilang.
Dalam operasi lintas lembaga yang digelar akhir pekan lalu, petugas berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 31,82 kilogram dari jaringan internasional.
Jumlah tersebut bukan sekadar angka karena di baliknya, sekitar 159 ribu jiwa berhasil diselamatkan dari jerat barang haram yang nilainya ditaksir lebih dari Rp31,8 miliar di pasar gelap.
“Kami tidak akan beri ruang sedikit pun bagi para pelaku kejahatan narkoba. Riau bukan tempat bagi perusak generasi bangsa,” tegas Wakapolda Riau, Brigjen Pol Jossy Kusumo, dalam konferensi pers di Mapolda Riau, Selasa (14/10/2025).
Dua Kurir Asal Sumatera Selatan Dibekuk Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, menjelaskan bahwa dua pria berinisial DE (32) dan LH (33), keduanya warga Sumatera Selatan, ditangkap saat membawa sabu dari negara tetangga melalui jalur laut.
“Keduanya merupakan bagian dari jaringan internasional. Penangkapan dilakukan di Pelabuhan Roro Dumai, setelah penyelidikan intensif sejak awal Oktober,” ungkap Kombes Putu.
Barang Bukti Disembunyikan di Door Trim & Tangki Mobil Upaya penyelundupan itu dilakukan dengan cara yang rapi dan terencana. Petugas yang sudah membuntuti pelaku melakukan penyergapan dramatis di kawasan Dumai Barat. Aksi kejar-kejaran sempat terjadi sebelum akhirnya mobil Toyota Avanza putih yang digunakan pelaku berhasil dihentikan.
Hasil penggeledahan menemukan 30 bungkus sabu yang disembunyikan di dalam door trim dan tangki cadangan kendaraan.
“Cara penyembunyian mereka cukup profesional. Namun berkat kerja sama intelijen yang solid antara Polda Riau dan Lanal Dumai, semuanya bisa digagalkan,” tambah Kombes Putu.
Riau, Jalur Laut yang Terus Diawasi Ketat Riau dikenal memiliki garis pantai panjang dan posisi strategis yang kerap dimanfaatkan jaringan narkoba internasional. Karena itu, sinergi antara aparat kepolisian dan TNI AL menjadi kunci utama dalam memutus mata rantai penyelundupan.
“Ini menjadi salah satu pengungkapan terbesar di tahun 2025. Kami akan terus memperketat pengawasan di jalur laut dan memperkuat kerja sama lintas instansi,” tutur Putu Yudha.
Kini, kedua tersangka telah ditahan di Mapolda Riau dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
“Ini peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba bermain-main dengan narkoba di wilayah Riau,” tutup Brigjen Jossy.

