PEKANBARU – Dalam upaya deteksi dini potensi gangguan keamanan dan ketertiban serta komitmen mewujudkan zero handphone, pungli, dan narkoba (halinar), Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIB Rumbai menggelar razia insidentil di blok hunian warga binaan, Selasa (03/09/2025).
Kegiatan ini menjadi tindak lanjut arahan 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya poin pertama yang menekankan pemberantasan peredaran narkoba dan penipuan dengan berbagai modus di Lapas maupun Rutan.
Razia dipimpin langsung Kepala Seksi Administrasi Keamanan dan Ketertiban, Edoward Nikelini Bangun, didampingi Kepala Subseksi Pelaporan dan Tata Tertib Wan Rezwanda, Kepala Subseksi Keamanan Aidiel Candra, serta jajaran staf dan regu penjagaan.
Penggeledahan dilakukan menyeluruh mulai dari pemeriksaan kamar hunian, barang-barang pribadi warga binaan, hingga pemeriksaan badan.
Fokus utama razia adalah memastikan tidak adanya barang terlarang seperti narkoba, senjata tajam, hingga alat komunikasi ilegal.
“Sesuai arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, mari bersama-sama kita laksanakan poin demi poin, salah satunya meningkatkan kewaspadaan dan deteksi dini untuk mengantisipasi timbulnya gangguan keamanan dan ketertiban.
Tingkatkan kontrol keliling blok hunian maupun lingkungan luar Lapas, serta teliti dalam memeriksa barang dan orang yang masuk,” tegas Kasi Adm. Kamtib Edoward Nikelini Bangun.
Usai razia, barang bukti hasil temuan langsung dimusnahkan sebagai bentuk komitmen nyata Lapas Narkotika Rumbai dalam mewujudkan lingkungan pemasyarakatan yang bersih, aman, dan kondusif.