Pahmijan Pimpin Satgas PANTAS Riau, Optimis Atasi Persoalan Siswa Putus Sekolah

Palukeadilannews.com

Pekanbaru, 6 Agustus 2025 – Pemerintah Provinsi Riau resmi melantik pengurus Satuan Tugas (Satgas) Pengentasan Anak Putus Sekolah (PANTAS) periode 2025–2030. 


Pelantikan berlangsung di Balai Serindit Gedung Daerah Jalan Diponegoro Pekanbaru, dipimpin Gubernur Riau Abdul Wahid yang diwakili Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Riau, Dr. Arden Simeru.


Satgas PANTAS dibentuk berdasarkan SK Gubernur Riau Nomor: Kpts.1160/VII/2022 tanggal 22 Juli 2022, dengan tugas utama mengidentifikasi akar permasalahan anak tidak sekolah, melakukan pendataan dan verifikasi, serta merumuskan solusi berbasis data.


“Satgas ini adalah bentuk komitmen dan solusi konkret pemerintah terhadap anak-anak yang belum memiliki akses pendidikan layak,” ujar Dr. Arden Simeru.


Sebagai langkah awal, Disdik Riau telah menyiapkan lebih dari 3.000 kuota melalui program afirmasi BOSDA untuk mengurangi angka anak putus sekolah. 


“Jangan sampai ada anak Riau yang tidak sekolah. Satgas ini menjadi solusi cepat memperkuat koordinasi dan komunikasi dengan pihak terkait,” tambahnya.


Usai dilantik, Ketua Satgas PANTAS Riau, Drs. H. Pahmijan, M.Pd., menyatakan optimisme dalam mengentaskan persoalan tersebut. Berdasarkan data Kemendikbud tahun 2021, terdapat 53.682 anak di Provinsi Riau yang tidak bersekolah.


“Angka ini menjadi tantangan serius yang harus segera diatasi. Program utama yang akan dijalankan adalah Pendidikan Anak Tanah Melayu yang dimulai dari pendataan anak-anak tidak sekolah,” jelas Pahmijan.


Ia menegaskan, tiga kabupaten dengan angka tertinggi anak putus sekolah adalah Indragiri Hilir, Indragiri Hulu, dan Kepulauan Meranti, yang akan menjadi prioritas kerja Satgas. 


Observasi dan survei lapangan tahunan akan dilakukan untuk memastikan efektivitas program, termasuk mendorong transformasi digital.


Satgas PANTAS Riau melibatkan unsur pemerintah, akademisi, tokoh masyarakat, dan praktisi pendidikan, dengan tujuan mencari akar masalah anak tidak sekolah dan merumuskan solusi tepat.


“Setiap masyarakat berhak mendapatkan pendidikan yang layak sesuai UUD 1945. Namun, faktor ekonomi, lingkungan, kurangnya minat, dan masalah internal keluarga menjadi penyebab utama anak putus sekolah. Semua pihak perlu berkolaborasi untuk mengatasinya,” pungkas Pahmijan.

 

Tags