Pekanbaru, 21 Agustus 2025 – Dalam rangka meningkatkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIB Rumbai menggelar rapat internal terkait penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP).
Kegiatan yang berlangsung di Aula Gedung Administrasi Lantai II ini dihadiri oleh jajaran pejabat struktural, staf, serta taruna pemasyarakatan.
Kepala Lapas Narkotika Rumbai, Reinhards Indra Pitoy, yang didampingi Kepala Subbagian Tata Usaha Ade Kurniawan, Kepala Urusan Umum Andy Ilham, dan jajaran pegawai, menegaskan pentingnya pemahaman yang utuh mengenai SPIP.
“Melalui rapat ini, kami berharap seluruh jajaran dapat meningkatkan pemahaman sekaligus komitmen dalam penyelenggaraan SPIP, sehingga tujuan peningkatan pelayanan publik, pencegahan korupsi, serta peningkatan nilai maturitas SPIP dapat tercapai,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, Maizar, menekankan bahwa penerapan SPIP merupakan kewajiban seluruh instansi pemerintah sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008.
“SPIP menjadi instrumen penting dalam menciptakan tata kelola yang efektif, efisien, dan akuntabel. Oleh karena itu, seluruh unit pelaksana teknis wajib melaksanakannya dengan konsisten,” jelasnya.
Melalui rapat ini, Lapas Narkotika Rumbai meneguhkan komitmen untuk terus memperkuat sistem pengendalian internal sebagai bagian dari upaya mewujudkan kinerja yang transparan, profesional, dan bebas dari praktik korupsi.