Polda Riau Ungkap Kasus Pemalsuan Label dan Pengoplosan Beras Bermerek, 9,75 Ton Diamankan

Palukeadilannews.com

Pekanbaru, 29 Juli 2025 – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Riau berhasil mengungkap praktik kecurangan berupa pengoplosan dan pemalsuan label beras yang dilakukan oleh seorang pelaku berinisial RG.


Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Minggu, 24 Juli 2025, petugas berhasil mengamankan sebanyak 9,75 ton beras oplosan yang dikemas ulang ke dalam karung-karung bermerek. Barang bukti tersebut kini telah diamankan untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.


"Modus yang digunakan oleh tersangka adalah mengemas ulang beras asal Penyalai, Kabupaten Pelalawan, ke dalam karung-karung bermerek yang mencatut nama produksi dari Sumatera Barat, yang selama ini dikenal sebagai penghasil beras berkualitas," jelas Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, dalam konferensi pers hari ini.


Adapun merek-merek yang dipalsukan antara lain Anak Daro, Solok Super, Family, Minang Ceria, Kuriok Kusuik, SPHP, dan sejumlah merek lain, dengan kemasan 5 kg dan 10 kg. Total terdapat 12 merek berbeda yang digunakan dalam praktik pengemasan ulang tersebut.


Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa isi karung tidak sesuai dengan label yang tercantum. Sebagian besar beras yang digunakan merupakan beras dengan kualitas lebih rendah.


Tidak hanya memalsukan label, pelaku juga menjual beras tersebut dengan harga mencapai Rp16.000 per kilogram, melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah sebesar Rp15.400 per kilogram.


“Pada awalnya kami mencurigai lima merek, namun setelah penyelidikan mendalam, ditemukan bahwa praktik ini mencakup sedikitnya 12 merek. Hal ini menunjukkan bahwa kegiatan ilegal ini telah dijalankan secara terstruktur dan berskala besar,” ujar Kombes Ade.


Dalam penggerebekan tersebut, turut diamankan puluhan karung kosong yang digunakan untuk pengemasan ulang. Karung-karung tersebut diketahui diproduksi pada tahun 2023 dan masih digunakan hingga saat ini. Penyidik saat ini tengah mendalami asal-usul karung-karung tersebut, serta dugaan adanya jaringan distribusi yang lebih luas.


Dari hasil penyidikan sementara, RG diduga telah menjalankan aktivitas curang ini sejak November 2023 tanpa mengantongi izin resmi. Polda Riau tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam jaringan distribusi beras ilegal ini.


Kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam membeli beras kemasan bermerek. Konsumen disarankan untuk memperhatikan label, asal-usul produksi, dan harga jual agar tidak menjadi korban pemalsuan maupun manipulasi harga.


Kejaksaan Tinggi Riau melalui Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) juga menyatakan dukungan penuh terhadap proses penegakan hukum yang sedang berjalan.


“Kami memastikan bahwa penanganan kasus ini akan dilakukan secara profesional, proporsional, dan tuntas hingga tahap penuntutan dan pelaksanaan eksekusi hukum yang adil,” tegas Wakajati Riau.

 

Tags