Pekanbaru, 11 Juni 2025 – Dalam rangka memperkuat sistem keamanan dan ketertiban serta mencegah masuknya barang-barang terlarang ke dalam lembaga pemasyarakatan, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru menegaskan komitmennya terhadap deteksi dini upaya penyelundupan.
Salah satu langkah konkret yang terus dilakukan adalah penggeledahan terhadap pengunjung dan barang bawaan saat melakukan kunjungan ke warga binaan.
Kepala Lapas Kelas IIA Pekanbaru, Erwin Fransiskus Simangunsong, menyampaikan bahwa kegiatan penggeledahan dilakukan secara menyeluruh dan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.
“Kami tidak memberi toleransi terhadap penyelundupan barang-barang terlarang, termasuk narkoba, senjata tajam, alat komunikasi ilegal, dan benda lain yang dapat mengganggu keamanan serta ketertiban di dalam lapas,” ujar Erwin.
Untuk mendukung pelaksanaan pengawasan ini, para petugas lapas telah mendapatkan pelatihan khusus dalam hal pemeriksaan fisik dan barang, guna menjamin proses berjalan secara profesional dan menghormati hak asasi setiap pengunjung.
“Kebijakan ini bukan ditujukan untuk membatasi hak pengunjung, namun semata-mata untuk menjaga keamanan bersama, baik bagi warga binaan maupun petugas yang bertugas di lapas,” tambahnya.
Lapas Kelas IIA Pekanbaru berharap langkah ini dapat menekan secara maksimal potensi penyelundupan yang selama ini menjadi tantangan serius di berbagai lembaga pemasyarakatan di Indonesia.
Sebagai bagian dari upaya menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman, tertib, dan mendukung proses pembinaan, pihak lapas juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung dan memahami pentingnya pelaksanaan langkah-langkah preventif tersebut.