Bupati Siak Ingatkan Warga Teluk Lanus Jangan Buka Lahan dengan Cara Dibakar

Palukeadilannews.com

Teluk Lanus, Menghadapi musim kemarau yang diprediksi terjadi pada Mei hingga Agustus 2025, Bupati Siak, Drs. H. Alfedri, M.Si, mengimbau warga Teluk Lanus untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar. 


Hal ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi Forkopimda Kabupaten Siak yang digelar di Teluk Lanus, Rabu (30/4).


“Wilayah Teluk Lanus merupakan lahan gambut yang sangat rentan terbakar. Sekali api menyala, sangat sulit dipadamkan dan menimbulkan kerugian besar, baik dari segi lingkungan maupun biaya penanganan,” tegas Bupati Alfedri.


Ia menjelaskan bahwa pemerintah pusat melalui Menteri Kehutanan, Kapolri, dan Gubernur Riau telah memberikan perhatian serius terhadap penanganan Karhutla, seperti yang disampaikan saat Jambore Karhutla di Minas. Menindaklanjuti arahan tersebut, Pemkab Siak telah menetapkan status siaga Karhutla.


Bupati juga meminta peran aktif Masyarakat Peduli Api (MPA) Teluk Lanus untuk terus memberikan edukasi kepada masyarakat, serta segera melaporkan jika ditemukan indikasi pembukaan lahan dengan cara membakar.


“Jangan coba-coba buka lahan dengan api. Sanksi hukumnya berat. Kita dorong pemanfaatan alat mesin pertanian (alsintan) agar pembukaan lahan dan tanam bisa dilakukan secara cepat dan ramah lingkungan,” ujarnya.


Menambahkan hal tersebut, Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra melalui Wakil Kabag SDM Polres Siak, Kompol Syafril, SH, MH, menegaskan bahwa tindakan tegas akan diberlakukan terhadap pelanggaran pembukaan lahan dengan pembakaran.


“Kami akan menindak sesuai hukum yang berlaku. Penerapan undang-undangnya berlapis, mulai dari UU Perkebunan, Kehutanan, hingga Pengelolaan Lingkungan Hidup dan KUHAP,” ungkap Syafril.


Ia juga mengingatkan masyarakat agar berhati-hati, termasuk tidak membuang puntung rokok sembarangan di lahan kering karena bisa memicu kebakaran.

 

Tags