Siak, 18 Maret 2025 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau bersama KPU Kabupaten Siak terus bergerak aktif dalam mensosialisasikan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) kepada masyarakat. Hal ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 073/2025, yang memerintahkan PSU di dua Tempat Pemungutan Suara (TPS), yakni TPS 3 Desa Jayapura, Kecamatan Bungaraya, dan TPS 3 Desa Buantan Besar, Kecamatan Siak. Selain itu, MK juga menetapkan pembentukan TPS Lokasi Khusus di RSUD Tengku Rafi’an Siak.
Ketua KPU Kabupaten Siak, Said Dharma Setiawan, menegaskan komitmen pihaknya dalam memastikan seluruh pemilih dan pemangku kepentingan mengetahui jadwal serta mekanisme pelaksanaan PSU. "Kami gencar melakukan sosialisasi kepada pemilih dan stakeholder agar mereka benar-benar memahami kapan dan bagaimana PSU akan dilaksanakan," ujarnya.
Sosialisasi Langsung ke Pemilih
Sebagai bentuk keseriusan dalam menyukseskan PSU, KPU Siak telah menggelar rangkaian sosialisasi sejak 12 Maret 2025. Sosialisasi di TPS 3 Desa Buantan Besar berlangsung selama tiga hari, diikuti dengan kegiatan di TPS 3 Desa Jayapura Kecamatan Bungaraya. Selanjutnya, sosialisasi di TPS Lokasi Khusus RSUD Tengku Rafi’an Siak akan digelar pada 19-20 Maret 2025.
Dalam acara sosialisasi di GOR Jayapura, Anggota KPU Siak, Dailin Fajri Sormin, menjelaskan bahwa pemilih harus memahami tata cara pencoblosan ulang. "Kami tidak hanya menyampaikan jadwal PSU, tetapi juga tata cara pemungutan suara ulang, mulai dari registrasi di KPPS hingga pencelupan jari ke tinta sebagai tanda telah mencoblos," jelasnya.
Pesan Tegas: Tolak Politik Uang!
Giat sosialisasi di TPS 3 Jayapura pada 18 Maret 2025 turut dihadiri Ketua KPU Riau, Rusidi Rusdan, serta anggota KPU Riau, Nugroho Noto Susanto. Dalam sambutannya, Rusidi menekankan pentingnya menjaga integritas dalam PSU. "Pada pemungutan suara ulang 22 Maret 2025 nanti, pemilih akan tetap memilih di antara tiga pasangan calon, seperti Pilkada sebelumnya. Kami mengingatkan agar tidak tergoda dengan politik uang, karena ada ancaman pidana bagi pemberi maupun penerima," tegas Rusidi.
Sementara itu, Nugroho Noto Susanto, yang juga menjabat sebagai Kepala Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Riau, mengapresiasi kerja keras KPU Siak dalam melakukan sosialisasi langsung kepada pemilih. "Sosialisasi adalah bagian penting dalam tahapan PSU pasca-putusan MK. Dengan sosialisasi yang intensif, kami berharap pemilih memiliki pemahaman yang baik, sehingga PSU dapat berjalan lancar, aman, dan kondusif," ujarnya.
Dengan berbagai upaya ini, KPU Siak berharap partisipasi pemilih tetap tinggi dan proses PSU berjalan dengan baik sesuai aturan yang telah ditetapkan. Masyarakat diimbau untuk menggunakan hak pilihnya secara bijak dan bertanggung jawab demi keberlangsungan demokrasi yang sehat dan berintegritas.