Dua Kasus Dihentikan Lewat Restorative Justice, Harmoni Sosial Kembali Terwujud

Palukeadilannews.com

Pekanbaru – Upaya penegakan hukum yang mengedepankan keadilan restoratif kembali diterapkan di Riau. Wakajati Riau, Rini Hartatie SH., MH., memimpin pengajuan Restorative Justice (RJ) terhadap dua perkara yang akhirnya disetujui untuk dihentikan penuntutannya oleh JAM Pidum melalui Dir.A & Dir.C dalam pertemuan virtual, Rabu (20/03/2025).


Dua Kasus, Dua Pelajaran Penting

Perkara pertama melibatkan Sokhizaro Ziliwu alias Pak Galang, yang pada 3 Februari 2025, dalam keadaan mabuk, melakukan kekerasan terhadap istrinya setelah permintaannya untuk dibelikan rokok tidak dipenuhi. Emosi yang tak terkendali membuatnya menarik rambut korban hingga terkena gagang cangkul serta memukul hidung dan mulutnya. Meski selama 22 tahun pernikahan baru kali ini tindak kekerasan terjadi, korban yang terkejut akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke polisi.


Sementara itu, kasus kedua melibatkan M. Soleh alias Soleh, seorang pekerja bengkel di Rokan Hulu. Ia menerima titipan sebuah laptop dari seseorang bernama Hermanto Sihotang, yang meminta dicarikan pembeli. Tanpa mengetahui bahwa barang tersebut merupakan hasil curian, Soleh berhasil menjualnya seharga Rp320.000 dan mendapatkan upah berupa uang serta tiga buah durian. Setelah penyelidikan, Soleh ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penadahan (Pasal 480 KUHP).


Restorative Justice: Solusi Damai yang Memulihkan

Setelah mempertimbangkan aspek kesepakatan antara korban dan pelaku, pemulihan kondisi seperti sediakala, serta rendahnya tingkat dampak sosial dari kedua kasus, JAM Pidum menyetujui penghentian penuntutan.


Restorative Justice bukan hanya tentang menghentikan proses hukum, tetapi juga memastikan bahwa keadilan benar-benar tercapai dengan mengutamakan pemulihan dibandingkan hukuman.


Dengan adanya keputusan ini, harmoni sosial yang sempat terganggu kini kembali pulih. Proses hukum yang lebih manusiawi ini diharapkan menjadi langkah maju dalam mewujudkan keadilan yang tidak hanya berorientasi pada hukuman, tetapi juga pada penyelesaian yang adil bagi semua pihak.

 

Tags