DPRD Rohul Setujui Empat Ranperda, Total Penyertaan Modal Daerah Capai Rp34 Miliar

Palukeadilannews.com

ROKAN HULU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokan Hulu akhirnya melanjutkan rapat paripurna penyampaian laporan panitia khusus (Pansus) terhadap hasil pembahasan empat rancangan peraturan daerah (Ranperda), Selasa (16/6/2026), setelah sebelumnya sempat tertunda karena tidak memenuhi kuorum.


Rapat yang digelar di Ruang Paripurna DPRD Rokan Hulu tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Rokan Hulu, Hj. Sumiartini. Hadir dalam kesempatan itu Bupati Rokan Hulu Anton, Wakil Ketua DPRD Mohammad Aidi, Nono Patria Pratama, Porkot Lubis, anggota DPRD, unsur Forkopimda, Penjabat Sekretaris Daerah Yusmar, Sekretaris DPRD Elbizri, para asisten, staf ahli, serta kepala organisasi perangkat daerah (OPD).


Dalam sidang tersebut, masing-masing pansus menyampaikan laporan akhir pembahasan Ranperda sebelum ditetapkan menjadi keputusan bersama.


Agenda pertama diawali dengan penyampaian laporan Pansus Ranperda tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah yang disampaikan juru bicara pansus, Karneng Dimara Lubis. Pansus menilai regulasi tersebut penting untuk memperkuat tata kelola pembentukan produk hukum daerah agar lebih tertib, efektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Selanjutnya, juru bicara Pansus Ayatullah Kumaini menyampaikan laporan Ranperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada PT Bank Riau Kepri Syariah (Perseroda). Dalam laporan tersebut disebutkan nilai penyertaan modal yang diusulkan mencapai Rp11,2 miliar.


Menurut Ayatullah, investasi pada sektor perbankan syariah merupakan langkah strategis untuk mendukung penguatan ekonomi daerah sekaligus meningkatkan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).


“Penyertaan modal ini diharapkan mampu memperkuat posisi pemerintah daerah dalam mendukung pertumbuhan ekonomi berbasis syariah serta meningkatkan dividen bagi daerah,” ujarnya.


Laporan berikutnya disampaikan Romi Juliandra terkait Ranperda Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada PT Bank Perkreditan Rakyat Daerah (BPRD) Rokan Hulu (Perseroda). Nilai investasi yang diajukan dalam Ranperda tersebut mencapai Rp15 miliar.


Romi menjelaskan bahwa BPR daerah memiliki peran penting dalam memperluas akses pembiayaan bagi masyarakat, khususnya pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).


“Melalui penguatan modal ini, diharapkan pelayanan perbankan kepada masyarakat semakin optimal dan mampu mendukung pertumbuhan ekonomi kerakyatan,” katanya.


Sementara itu, juru bicara Pansus Piktoria menyampaikan laporan Ranperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Rokan Hulu Jaya dengan nilai investasi sebesar Rp7,8 miliar.


Menurutnya, tambahan modal diperlukan untuk memperkuat kapasitas usaha perusahaan daerah sehingga mampu meningkatkan kontribusinya terhadap pembangunan daerah.


“Penyertaan modal ini diharapkan menjadi langkah penguatan BUMD agar lebih produktif dan mampu memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat,” ujarnya.


Setelah seluruh laporan pansus disampaikan, pimpinan sidang meminta persetujuan anggota dewan terhadap empat Ranperda tersebut. Seluruh anggota DPRD yang hadir menyatakan setuju sehingga keempat Ranperda resmi disepakati bersama untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).


Dari tiga Ranperda penyertaan modal yang disetujui, total nilai investasi pemerintah daerah mencapai Rp34 miliar.


Bupati Rokan Hulu Anton menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD yang telah menyelesaikan pembahasan Ranperda hingga mencapai persetujuan bersama.


“Atas nama Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu, kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRD yang telah menyetujui Ranperda ini. Selanjutnya Ranperda akan diajukan untuk registrasi kepada Pemerintah Provinsi Riau sebagai perwakilan pemerintah pusat,” ujar Anton.


Dengan disetujuinya empat Ranperda tersebut, Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu berharap pelaksanaan investasi daerah dan penguatan regulasi dapat berjalan lebih optimal guna mendukung pelayanan publik, pertumbuhan ekonomi, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.


(*06/raisya)

 

Tags