Polda NTB Tetapkan Pimpinan Ponpes di Lombok Tengah sebagai Tersangka Dugaan Kekerasan Seksual

Palukeadilannews.com

Lombok Tengah – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat melalui Polda NTB menetapkan seorang pimpinan pondok pesantren berinisial Muhammad Taufik Firdaus (MTF) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap santriwati di Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, NTB, Rabu (4/3/26).


Kepala Bidang Humas Polda NTB, Kombes Muhammad Kholid, menjelaskan bahwa dugaan peristiwa tersebut terjadi di sebuah ruangan khusus (kamar khalwat) di lingkungan pondok pesantren.


Berdasarkan hasil penyelidikan, perbuatan tersebut diduga terjadi dalam rentang waktu awal Mei 2025 hingga pertengahan Agustus 2025.


“Dugaan perbuatan tersebut dilakukan berulang kali hingga empat kali terhadap salah satu korban, serta terdapat korban lainnya dengan peristiwa serupa,” ujar Kombes Kholid, seperti dikutip dari detikbali, Selasa (3/3).


Korban dalam kasus ini berjumlah dua orang santriwati. Terduga pelaku diduga memanfaatkan posisi, kewenangan, serta relasi kuasa sebagai pimpinan pondok pesantren untuk melakukan perbuatan tersebut. 


Modus yang digunakan antara lain dengan memanipulasi keadaan dan memanfaatkan kerentanan korban melalui dalih-dalih tertentu.


Dalam proses penyidikan, penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dokumen administrasi pondok pesantren, pakaian korban, potongan bungkus kondom, kunci kamar, serta barang lain yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut.


Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 473 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp300 juta.


Polda NTB menegaskan komitmennya untuk menangani kasus ini secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, serta memastikan perlindungan dan pendampingan bagi para korban.

 

Tags